Masih Berani Sebar Berita Hoaks Telur Palsu? Siap-siap Ini Risiko yang Harus Ditanggung



Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto meminta masyarakat berhenti menyebarkan informasi soal telur palsu. Sebab, Kementerian Pertanian sudah menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar.

Jika sudah diingatkan, tetapi tetap diviralkan, maka penyebarnya terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Jangan unggah ke medsos karena ada UU ITE. Siapa orang yang mengunggah berita palsu, dia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Setyo mengatakan, pihaknya telah mendorong pengawasan Satgas Pangan di daerah yang dipimpin masing-masing direktur reskrimsus polda.

Polri mengedepankan upaya persuasif kepada masyarakat yang menyebarkan konten hoaks soal telur palsu.

Polisi juga akan mencaritahu motif orang-orang yang menyebarkan info tersebut.

Fabian Januarius Kuwado Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto

Kepala Satuan Tugas Pangan itu menyatakan, media memiliki peran untuk mengedukasi masyarakat soal itu.
"Jadi, jangan biasa mengunggah kalau kita tidak tahu. Kita sebarkan saja bisa kena," kata Setyo.

Sebab, sebagian masyarakat meyakini isu telur palsu itu benar.

Hal tersebut tentu akan menimbulkan keresahan masyarakat.

"Konsumen jadi tidak yakin, jadi ragu saat mau beli di pasar atau toko. Ini juga merugikan para peternak ayam petelur," kata Setyo.


Isu hoaks itu, kata Setyo, bisa memengaruhi tingkat konsumsi telur yang terbilang rendah. Berdasarkan data, rata-rata orang memakan telur 10,44 kilogram per tahun. Perbulan tidak sampai 1 kg telur.

"Kalau dihantam dengan isu telur palsu, hal itu akan menurunkan konsumsi perkapita. Juga akan menghantam industri peternakan ayam petelur," kata dia. (Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)